Bagikan melalui :
Ketika berbicara PHK, maka yang ada di benak karyawan adalah bersumber dari perusahaan, perusahaan yang memutuskan hubungan kerja. Oleh karena itu perlu ada uang pesangon, kompensasi atau uang pensiun yang menjadi hak karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya.
Karyawan yang berpikiran bahwa ia diputuskan hubungan kerjanya maka ada sejumlah perhitungan yang sudah ada dalam benak karyawan. Ketika ia tak mendapatkan sebesar apa yang ia ciptakan dalam imajinasinya maka akan terjadi penolakan. Bagaimana strategi HRD yang perlu diterapkan sehingga pihak manajemen bersedia untuk memberikan apa yang menjadi hak karyawan.
Apakah benar bahwa PHK selalu bersumber pada perusahaan? Bagaimana karyawan dapat mengetahui bahwa sumber PHK tidak hanya dari perusahaan. Apa yang perlu dilakukan oleh pihak HRD untuk memahamkan ini kepada karyawan. Ketika karyawan mendapatkan pemahaman bahwa hidup itu tak pernah merugikan siapapun. Rejeki tak akan pernah tertukar atau diserobot oleh pihak lain.
Ketika semua kebaikan akan berpulang kepada yang membuat kebaikan maka ada banyak peluang yang bisa terjadi yaitu karyawan lebih baik mengundurkan diri untuk kehidupan lebih baik. Karyawan bisa menerima ketika diberikan masukan tentang penyimpangan yang mereka lakukan dan merekalah yang membuat pekerjaan HRD bertambah dengan mengurusi keperluan mereka. Karyawan menjadi bisa menerima ketika diputuskan berbeda oleh manajemen. Karyawan bisa menerima saran untuk kompromi dan negosiasi, ketika ada perbedaan perhitungan.
Apa sesungguhnya yang menjadi sumber penyebab PHK? Karena yang melakukan kontrak kerja baik PKWT maupun PKWTT adalah kedua belah pihak maka sumber penyebabnya adalah :
- Dari Perusahaan
Sumber putus hubungan kerja dari perusahaan adalah perusahaan mengambil Langkah efisiensi. Maka manajemen mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pertimbangan efisiensi. Karyawan juga perlu diberikan informasi, ketika ada keputusan PHK berkaitan dengan efisiensi. Langkah ini efektif ketika karyawan tidak sedang dalam proses PHK.
Bolehkah manajemen perusahaan memutuskan hubungan kerja karena tidak suka dengan karyawan tertentu. Jika pertanyaan ini diajukan ke karyawan, maka karyawan yang menyatakan tidak boleh. Manajemen harus bertindak adil, jika tak sesuai maka harus membuktikan apa yang tidak sesuai dengan perilaku kerja karyawan. Jangan bertindak sesuka hati, apalagi dengan pertimbangan like dislike (hehehehe).
Apakah karyawan memiliki pemikiran yang benar? Siapa yang bertugas memahamkan pemikiran karyawan yang keliru? Bagaimana manajemen mendapatkan kepastian bahwa karyawan telah paham tentang peraturan perusahaan ini. Jika membaca, banyak perusahaan yang telah menerapkannya. Tetapi membangun pemahaman, dari salah menuju benar, tak banyak yang lakukan.
- Dari karyawan
Apakah sumber putus hubungan kerja bisa dari karyawan? ya tentu karyawan juga bisa menjadi sumber penyebab putus hubungan kerja. Terbukti ada juga karyawan yang mengajukan untuk mengundurkan diri.
Bagaimana dengan karyawan yang melakukan penyimpangan? Karyawan tetap melakukan penyimpangan meskipun telah diberikan pembinaan oleh leader dan HRD. Siapa sesungguhnya yang memutuskan untuk putus hubungan kerja ketika tetap melakukan penyimpangan? kalo karyawan melakukan dengan sengaja penyimpangan tersebut dengan harapan dapat di PHK dan berharap pesangon, maka sesungguhnya ia mengambil keputusan untuk berhenti bekerja dengan sengaja berbuat menyimpang.
Persoalannya adalah sudahkah karyawan diberikan pemahaman seperti ini. Sudahkah mereka diingatkan dengan pembinaan tertulis akan kejadian seperti ini? ditulis dimanakah ketentuan pembinaan yang telah dipahamkan kepada karyawan? sudahkah semua karyawan mendapatkan pemahaman tentang hal ini?
Ketika Langkah ini telah dilakukan dan ada bukti pembinaan yang ditanda tangani oleh karyawan maka proses pengakhiran hubungan kerja menjadi lebih lancar. Karyawan bisa menerima upaya yang telah dilakukan oleh pihak leader ataupun HRD.
- Dari Kesepakatan
Sumber ketiga tentang putusnya hubungan kerja berasal dari kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak mematuhi isi dalam ketentuan yang telah disepakati.
Pikiran karyawan adalah jika ia bekerja dengan baik, tentunya kontrak kerjanya akan diperpanjang. Pikiran demikian perlu diluruskan, agar tidak menjadi masalah dalam proses PHK. HRD akan kerepotan menjawab pertanyaan karyawan, mengapa kontrak saya tak diperpanjang? sayakan sudah bekerja dengan baik. Apa yang salah dengan apa yang saya lakukan. Wah pekerjaan tambahan ne.
Oleh karena itu HRD perlu memberikan pemahaman kepada karyawan tentang kesepakatan kerja yang telah ditanda tangani. HRD mengingatkan karyawan dengan surat kontrak kerjanya. Sebaiknya dilakukan bukan pada saat proses pengakhiran hubungan kerja. Ketika dilakukan maka emosi karyawan sulit untuk dikendalikan. Lebih baik, dilakukan sebelum terjadi, inilah time manajemen kuadran 2, yaitu important but not urgent. Active Learning membantu HRD dalam mengingatkan karyawan. Materi PHK harus diberikan sebelum kontrak kerja berakhir, sehingga karyawan bisa memiliki pemahaman yang tepat.
Salam improvement
Bila bermanfaat, bagikan melalui :