Bagikan melalui :
Mengajarkan UU ketenagakerjaan tak cukup dengan menyampaikan apa yang tertulis dalam UU dan memberikan penjelasan tentang maksud yang tertera dalam UU. Pemahaman yang diberikan sesungguhnya juga bisa dipelajari oleh peserta latih dengan membaca berulang-ulang apa yang tertera tersebut. Bacaan perlu dikembangkan oleh peserta latih untuk memahami tidak saja UU ketenagakerjaan tetapi juga PP penjelasan lebih detailnya.
Peserta latih juga bisa membaca dengan googling tentang artikel yang ingin dipahaminya. Dengan googling dan membuka semua link google sehingga mendapatkan pemahaman dari berbagai sudut pandang. Persoalannya hanya banyak orang yang belajar inginkan dengan cara instan. Sehingga banyak yang menghendaki dapat penjelasan detail untuk memahami gambaran yang tertera dalam Undang-Undang.
Ketika kita mengembangkan pertanyaan dan mencari jawaban atas kasus pertanyaan tersebut maka pikiran kita bekerja dengan baik. Kita kembangkan aktifitas berpikir dengan cara bertanya, bukan dengan mendengar apa yang disampaikan. ingatlah apa yang didengar menjadi mudah dilupakan. Apa yang dilihat menjadi mudah untuk diingat. Apa yang dipikirkan akan meningkatkan pemahaman dan menciptakan peluang kebiasaan berpikir.
Namun kelemahan belajar mandiri adalah tidak adanya pengakuan berupa sertifikat yang dibutuhkan oleh peserta latih untuk melamar pekerjaan atau meningkatkan peluang karir di masa depan. Fakta dilapangan tidak semua prosedur yang sesuai dengan ketentuan UU, dinyatakan sebagai benar. Benar dalam arti kasus kita dimenangkan ketika dilanjutkan hingga pengadilan. Inilah yang perlu dipikirkan oleh HRD, Langkah apa yang tepat dilakukan untuk menertibkan dan mengembangkan SDM.
Kasus ini bermula dari absensi karyawan. Karyawan sudah tidak masuk kerja sebulan yang lalu, tanpa memberikan informasi ke perusahaan. HR menduga bahwa karyawan telah mengundurkan diri. Kemudian karyawan menitipkan surat ke pengawas berupa surat sakit dan surat pengunduran dirinya. Dengan kronologis sebagai berikut :
- Karyawan terakhir masuk kerja tertanggal 19 Desember tahun sebelumnya
- Hingga tanggal 26 April karyawan tidak masuk kerja
- Tanggal 9 januari, karyawan menitipkan surat pengunduran diri kepada pengawasnya.
- Dalam amplop surat disertakan Surat Istirahat dari dokter tertanggal 8 Januari atau sehari sebelum menitipkan surat ke pengawas. Dan diberi ijin 1 hari tidak masuk kerja oleh dokter, yang berarti sampai dengan tanggal 9 januari, dengan sebab sakit tertulis gangguan ISPA.
- Isi surat pengunduran diri menyampaikan bahwa ia mengajukan permohonan berakhir kerja tertanggal 20 Januari.
Berdasar kasus tersebut, HR perusahaan mempertimbangkan :
- Jika seorang karyawan yang sudah tidak masuk bekerja selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan juga sudah dipanggil oleh pengusaha selama 2 kali, karyawan dapat dikatakan mangkir dan dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya. (Pasal 168 ayat (1) UUK).
- Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat : mengajukan permohonan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
- Berdasar peraturan tersebut HR perusahaan menggolongkan bahwa karyawan mengundurkan diri tidak sesuai prosedur dimana ia tak memenuhi ketentuan tetap melaksanakan kewajiban sampai dengan tanggal pengunduran diri. Karyawan juga tidak memenuhi ketentuan 30 hari sebelum tanggal mulai mengundurkan diri, karena ia mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 9 januari dan berakhir pada tanggal 20 Januari atau hanya 11 hari.
- Ketika karyawan datang ke perusahaan menanyakan uang pesangonnya, maka HR menyampaikan bahwa karyawan mengundurkan diri tidak sesuai prosedur. Dalam peraturan juga disampaikan bahwa ia tak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang pisah. Karyawan tetap saja menuntut, dan akhirnya pihak HR menyampaikan bahwa nanti coba saya tanyakan ke pihak Direksi, mengingat karyawan sudah bekerja cukup lama.
- Tanggal 12 April mendapat panggilan perundingan biparteit dari pengacara. Direksi meminta kami mewakili perusahaan untuk mendampingi HR untuk menyelesaikan kasus pengunduran diri ini.
- Berdasar hasil biparteit dan Triparteit Bersama disnaker, kami mengusulkan pada pimpinan agar memberikan uang bantuan kemanusiaan sebesar 11 juta. Pengacara menuntut uang pisah sebesar 16 juta. Dan pihak Disnaker mengusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri yaitu sebesar 9.450.000,-. Pihak Direksi tidak menghendaki penggunaan istilah uang pisah karena mengundurkan diri tidak sesuai prosedur.
- Singkat Cerita kami membuat surat tanggapan anjuran disnaker, tanggapan gugatan pengadilan, duplik dan kesimpulan pengadilan.
- Hal lucu terjadi ketika kami hadirkan saksi. Kepala Bagian Gudang dengan pengalaman 27 tahun, tak dapat menjelaskan prosedur pengunduran diri.
Keputusan pengadilan ditetapkan bahwa karyawan tergolong mengundurkan diri bukan diputuskan sepihak oleh pihak perusahaan. Semua permintaan uang sakit, waktu tunggu keputusan PHK tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan. Kasus dinyatakan dipenuhi sebagian tetapi pihak perusahaan dibebankan biaya uang pisah sebesar 34 juta.
Pihak perusahaan mengajukan banding melalui pengacaranya, karena kapasitas kami bukan dibidang hukum. Hasil dari keputusan MA tiba di perusahaan 2 bulan setelahnya.
Bagaimana sikap anda sebagai HRD menghadapi kasus demikian :
- Apa penyebab karyawan meminta bantuan pengacara? Sikap apa yang tepat dilakukan oleh HR, agar kasus tidak berlarut-larut, karena waktu siding membutuhkan waktu hingga 5 bulan.
- Apa yang tidak dipenuhi oleh HR sehingga kasus ini muncul dan terjadi perselisihan dengan pihak karyawan?
- Mengapa Kabag Gudang yang telah berpengalaman, tidak mengetahui prosedur pengunduran diri? Tindakan apa yang perlu dilakukan oleh HR.
Selamat berlatih dan temukan ide-ide untuk memperbaiki Langkah kerja HR dalam menghadapi kasus.
Berlatihlah, karena hanya Latihan dan Praktek yang membuat kemajuan.
Bila bermanfaat, bagikan melalui :