Materi Active Learning HRD



Bagikan melalui :

Materi Active Learning HRD

Penulis : Drs. Psi. Reksa Boeana - Tanggal : 13-Jan-2024





Direksi bertanya "Pak, karyawan yang sudah bekerja 8 tahun, sebaiknya diangkat menjadi pegawai tetap ya?" Kaget juga kami menerima pertanyaan ini, karena HRD nya sudah berpengalaman diatas 10 tahun dan menerima remunerasi 2 digit. Ada juga pertanyaan, infonya tak ada perjanjian kontrak magang dan tidak ada undang-undangnya. Dan setiap kali melakukan pemutusan hubungan kerja, meminta informasi pesangon standart yang harus diterima karyawan.

Kami juga sampai mendampingi HRD sekolah, yang lulusan luar negeri dan memiliki pengalaman 6 tahun untuk kasus seorang guru yang tidak bersedia vaksin sampai di PHI. Ternyata kontrak kerjanya tak jelas, cukup diinformasikan melalui kesepakatan mengajar (mengisi continuation form). Peraturan juga ternyata belum dibuatkan, sehingga dalam persidangan saksi yang dihadirkan, ketika ditanya adakah peraturan sekolah / yayasan, apakah sudah pernah disosialisasikan, apakah ada bukti sosialisasinya, kapan itu pernah dilakukan dan pernahkah saksi melihat buku peraturan yang diterbitkan? Saksi dengan sangat tegas, belum pernah tahu.

Ada kasus dimana dengan sangat kaku, HRD menerapkan ketentuan pembinaan tertulis melalui SP1, SP2, SP3 dan kemudian putus hubungan kerja. Pengawas banyak yang keluhkan. Jika HRD tidak didukung oleh leader maka akan alami kesulitan dalam mengembangkan SDM. Kuasa HRD dalam memutuskan hubungan kerja sangat potensial memicu Gerakan demo dari karyawan.

Ada juga yang menetapkan gaji sebatas UMK dan merasa sudah cukup untuk memenuhi ketentuan perundangan. Bagaimana bisa meningkatkan produktifitas, jika kita cukup dengan sesuai ketentuan. HRD punya tanggung jawab untuk mengembangkan karyawan dan mempertahankan karyawan yang baik dan berprestasi. Pay for performance perlu didesain dan masuk dalam strategi MSDM.

Berdasar banyaknya kasus yang meminta pendapat pada kami, berarti ada yang menjadi HRD tetapi kurang memahami peraturan dan perundangan ketenagakerjaan. Bagaimana jika rekan HRD kita tidak menguasai ini? Marilah kita tingkatkan skill dan kemampuan dibidang yang kita tekuni dengan biaya terjangkau dan tertib melakukan latihan berpikir Active Learning serta dapatkan peluang FREE konsultasi dalam meningkatkan disiplin, produktifitas dan efisiensi.

Berikut adalah silabus materi HRD yang telah kami susun sesuai dengan SKKNI :


Kode Silabus Active Learning Staf HRD Level
730 Memahami Status Pekerja Staf
731 Mengelola Rekrutmen Seleksi Staf
732 Teknik Wawancara Efektif Staf
733 Memahami Jam Kerja, Istirahat & Lembur Staf
734 Komponen Dan Administrasi Pengupahan Staf
735 Tertib Administrasi Kepersonaliaan Staf
736 Ketentuan PHK Staf
737 Pemahaman Berpikir Supervisor
738 Program HRD Supervisor
739 Program Pelatihan Supervisor
740 Mendisain Leadership Program Supervisor
741 Mengelola Tindakan Disiplin Supervisor
742 Membuat Peraturan Dan Kesepakatan Kerja Supervisor
743 Mengelola Penindakan Disiplin Supervisor
745 Menangani Keluhan Pekerja Supervisor
750 Menyusun Dan Menentukan Kebutuhan SDM Supervisor
753 Mengelola Penilaian Kinerja Supervisor
754 Sistem Remunerasi Dan Bonus Supervisor
740 Mendisain Leadership Program Manager
744 Program Pengembangan Berbasis E-Learning Manager
746 Merencanakan Program Pension Manager
747 Menganalisa Penerapan Peraturan Manager
748 Menyusun Strategi Dan Kebijakan SDM Manager
749 Analisa Strategi Dan Kebijakan SDM Manager
751 Menerapkan Budaya Organisasi Manager
752 Program Suksesi Dan Pengembangan Manager
755 Kebijakan Pengupahan Manager
756 Merencanakan Disain Struktur Organisasi Manager
757 Merancang Jalur Karir Pekerja Manager
758 Mengelola Perselisihan Manager

Terus tingkatkan kemampuan dan ketrampilan diri, untuk membuka peluang karir bagi kita, rajin ikut pelatihan dan bergabung bersama group HRD agar lebih banyak kasus yang bisa diketahui.

Drs. Psi. Reksa Boeana

Executive partner PT. Smart Business Solution


Bila bermanfaat, bagikan melalui :