
Bagikan melalui :
Telpon berdering. Haloo... suara diseberang
terdengar. Bos telp hanya ingin menanyakan permasalahan cuti hamil. Suatu kasus
yang jarang terdengar di telinga. Klien ada pejabat HRD yang kualifikasinya
mendapat remunerasi 2 digit. tergolong senior, masalah cuti hamil
dipertanyakan.
Pak kalo ada karyawan yang baru masuk dan
belum setahun kerja ternyata, dia hamil, bagaimana perlakuannya? Masalah hamil
tidak bisa dilarang pak. Apakah ada perjanjian kerja pada saat karyawan
menyepakati kontrak kerjanya, yang berisi bersedia tidak hamil selama periode 1
tahun. Apakah itu boleh pak. Bukan persoalan boleh atau tidak pak, tetapi
karyawan telah menyetujui untuk tidak hamil selama setahun ini.
Jika dia kenyataannya hamil maka kita jadi
lebih mudah umtuk bicara dengan karyawan tersebut. Kita bisa berbicara tentang
hak karyawan apakah pihak manajemen perusahaan bersedia untuk memberikan
kompensasi cuti selama yang bersangkutan tidak masuk kerja, memberikan Sebagian
atau membuat kesepakatan untuk cuti diluar tanggungan dengan karyawan. Tetapi
jika belum disepakati maka jauh lebih baik bapak sendiri atau wakil bapak yang
memiliki kekuatan pengaruh yang berbicara dengan karyawan. Jika HRD bapak cukup
berpengaruh, maka bisa ditugaskan pada HRD untuk membuat solusi atas masalah
ini.
Diklien lainnya juga dipertanyakan. HRD
dipanggil oleh Direksi dan ditanyakan tentang karyawan yang sedang hamil di
bagian keuangan. Bagaimana Rencana yang
akan dilakukan oleh HRD. Mereka yang hamil mendapatkan hak cuti 3 bulan pak.
Jadi saya aturkan 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Apakah harus
diberikan 45 hari? tanya direksi. Jika karyawan tersebut tetap masuk kerja
hingga H-7 dari hari rencana kelahiran bagaimana? ya nanti kekurangan hari istirahatnya
45 hari di kurangi 7 hari dan sisanya ditambahkan ke hari setelah karyawan
melahirkan? Apakah harus seperti itu, keputusan ia tetap kerja bukan dari kita
manajemen perusahaan tetapi dari karyawan yang bersangkutan. Coba tanyakan????
Saya diminta menanyakan masalah cuti hamil
pak. Karyawan dibagian finance accounting ada yang hamil, bagaimana masalah
cutinya? manager nya juga menyampaikan bahwa yang hamil tidak satu tetapi 2.
Satunya lagi istri dari karyawan bagaimana ini atur cuti hamilnya. Waahhh?????
bagaimana bisa begini, tentu ada yang terlewatkan dalam pelaksanaan
pembinaannya. Bahkan level manager juga tak paham permasalahan cuti hamil.
Kalau istrinya yang hamil kan suaminya
hanya dapat hak cuti 2 hari ketika istrinya melahirkan ya pak. Yaa. Terus
pertanyaan bos bahwa apakah harus 45 hari sebelumnya harus cuti? bagaimana jika
karyawan memilih untuk tetap bekerja hingga mendekati rencana hari
melahirkannya. Intinya kita tidak melarang karyawan untuk kesediaannya bekerja.
Mereka punya hak istirahat, jika tak digunakan maka itu keputusannya.
Kita kan sudah Menyusun struktur skala upah
dan kita fokus pada pay for performance, tentu akan dengan sendirinya mencegah
karyawan untuk mengambil cuti yang panjang. Ya pak perkiraan saya, mereka akan
tetap masuk kerja hingga mendekati rencana tanggal melahirkan. Ya sudah, yang
terpenting itu bukan keputusan kita, itu keputusan karyawan sendiri.
Pelajaran yang perlu dipetik adalah mengapa
karyawan bahkan level manager tidak mengetahui peraturan cuti. Siapa yang
bertanggung jawab untuk memahamkannya, dengan cara apa sehingga semua karyawan
dipastikan paham tentang peraturan perusahaan. Program Latihan berpikir Active Learning
dapat membantu HRD dalam mewujudkan pelatihan paham peraturan.
Salam improvement
Bila bermanfaat, bagikan melalui :