Masalah Cuti Lagi



Bagikan melalui :

Masalah Cuti Lagi

Penulis : Drs. Psi. Reksa Boeana - Tanggal : 17-Jan-2024





Telpon berdering. Haloo... suara diseberang terdengar. Bos telp hanya ingin menanyakan permasalahan cuti hamil. Suatu kasus yang jarang terdengar di telinga. Klien ada pejabat HRD yang kualifikasinya mendapat remunerasi 2 digit. tergolong senior, masalah cuti hamil dipertanyakan.

Pak kalo ada karyawan yang baru masuk dan belum setahun kerja ternyata, dia hamil, bagaimana perlakuannya? Masalah hamil tidak bisa dilarang pak. Apakah ada perjanjian kerja pada saat karyawan menyepakati kontrak kerjanya, yang berisi bersedia tidak hamil selama periode 1 tahun. Apakah itu boleh pak. Bukan persoalan boleh atau tidak pak, tetapi karyawan telah menyetujui untuk tidak hamil selama setahun ini.

Jika dia kenyataannya hamil maka kita jadi lebih mudah umtuk bicara dengan karyawan tersebut. Kita bisa berbicara tentang hak karyawan apakah pihak manajemen perusahaan bersedia untuk memberikan kompensasi cuti selama yang bersangkutan tidak masuk kerja, memberikan Sebagian atau membuat kesepakatan untuk cuti diluar tanggungan dengan karyawan. Tetapi jika belum disepakati maka jauh lebih baik bapak sendiri atau wakil bapak yang memiliki kekuatan pengaruh yang berbicara dengan karyawan. Jika HRD bapak cukup berpengaruh, maka bisa ditugaskan pada HRD untuk membuat solusi atas masalah ini.

Diklien lainnya juga dipertanyakan. HRD dipanggil oleh Direksi dan ditanyakan tentang karyawan yang sedang hamil di bagian keuangan. Bagaimana  Rencana yang akan dilakukan oleh HRD. Mereka yang hamil mendapatkan hak cuti 3 bulan pak. Jadi saya aturkan 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Apakah harus diberikan 45 hari? tanya direksi. Jika karyawan tersebut tetap masuk kerja hingga H-7 dari hari rencana kelahiran bagaimana? ya nanti kekurangan hari istirahatnya 45 hari di kurangi 7 hari dan sisanya ditambahkan ke hari setelah karyawan melahirkan? Apakah harus seperti itu, keputusan ia tetap kerja bukan dari kita manajemen perusahaan tetapi dari karyawan yang bersangkutan. Coba tanyakan????

Saya diminta menanyakan masalah cuti hamil pak. Karyawan dibagian finance accounting ada yang hamil, bagaimana masalah cutinya? manager nya juga menyampaikan bahwa yang hamil tidak satu tetapi 2. Satunya lagi istri dari karyawan bagaimana ini atur cuti hamilnya. Waahhh????? bagaimana bisa begini, tentu ada yang terlewatkan dalam pelaksanaan pembinaannya. Bahkan level manager juga tak paham permasalahan cuti hamil.

Kalau istrinya yang hamil kan suaminya hanya dapat hak cuti 2 hari ketika istrinya melahirkan ya pak. Yaa. Terus pertanyaan bos bahwa apakah harus 45 hari sebelumnya harus cuti? bagaimana jika karyawan memilih untuk tetap bekerja hingga mendekati rencana hari melahirkannya. Intinya kita tidak melarang karyawan untuk kesediaannya bekerja. Mereka punya hak istirahat, jika tak digunakan maka itu keputusannya.

Kita kan sudah Menyusun struktur skala upah dan kita fokus pada pay for performance, tentu akan dengan sendirinya mencegah karyawan untuk mengambil cuti yang panjang. Ya pak perkiraan saya, mereka akan tetap masuk kerja hingga mendekati rencana tanggal melahirkan. Ya sudah, yang terpenting itu bukan keputusan kita, itu keputusan karyawan sendiri.

Pelajaran yang perlu dipetik adalah mengapa karyawan bahkan level manager tidak mengetahui peraturan cuti. Siapa yang bertanggung jawab untuk memahamkannya, dengan cara apa sehingga semua karyawan dipastikan paham tentang peraturan perusahaan. Program Latihan berpikir Active Learning dapat membantu HRD dalam mewujudkan pelatihan paham peraturan.

 

Salam improvement


Bila bermanfaat, bagikan melalui :