Memahamkan Karyawan Tentang PHK



Bagikan melalui :





Banyak leader dan praktisi bidang SDM yang lakukan pelatihan mengenai peraturan perusahaan. Banyak cara yang ditempuh, sepengetahuan saya yang paling umum dilakukan adalah memberikan peraturan perusahaan kepada karyawan untuk dibaca dan dipelajari, jika tak ada pertanyaan, berarti karyawan sudah memahami peraturan, dengan menanyakan apakah ada pertanyaan, apakah semua sudah cukup jelas?

Sebagian lainnya, membuat ringkasan peraturan yang dirangkum berupa tata tertib, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh karyawan. HRD memberikan penjelasan point-point yang ada dalam peraturan dan meminta karyawan untuk bertanya. Ada juga Staf HRD yang menanyakan kasus-kasus yang bisa membuat karyawan menjadi lebih paham. Sebagian menjelaskan tentang isi kontrak kerja yang juga mencantumkan peraturan perusahaan untuk disepakati karyawan.

Ada Sebagian kecil yang lakukan pelatihan untuk sosialisasi peraturan perusahaan. Modal pelatihan kelas lebih variative karena peluang pertanyaan bertambah banyak sehingga diharapkan karyawan menjadi jauh lebih paham. Tetapi pelatihan kelas ini jarang bisa dilakukan kontinyu terhadap semua karyawan baru. Mungkin hanya di perusahaan tertentu yang komitmen terhadap pelatihannya sangat tinggi. Moga pembaca berada di perusahaan macam demikian.

Namun pembahasan yang lebih detail tentang Putus Hubungan Kerja kurang dibahas detail. Perlu ada sesi pelatihan khusus untuk membahas kupas tuntas masalah PHK. Mulai dari siapa yang menjadi sumber penyebab putusnya hubungan kerja. Jangan punya sikap ketika kita tahu bahwa sumber penyebab putusnya hubungan kerja adalah diri kita , kemudian meminta pihak lain untuk menanggung atas Tindakan yang kita lakukan.

 Ingatlah setiap kebaikan akan berbalas kebaikan dan setiap keburukan kita sendiri yang akan menuainya. Tindakan lebih baik adalah mengundurkan diri karena tak ada hidup yang merugikan manusia. Hidup adalah sumber perubahan yang menuju kondisi lebih baik. Tugas kita adalah menanam kebaikan. Berbuat sesuai fitrah manusia, membahagiakan orang disekitarnya.

Satu hal lagi yang perlu ditanamkan pada karyawan bahwa putus hubungan kerja itu berarti performance kerja karyawan tidak sesuai dengan harapan manajemen. Karyawan yang sengaja melakukan Tindakan buruk tentu bukan hal yang diharapkan. Apalagi sengaja berbuat buruknya adalah memakai fasilitas perusahaan untuk kepentingan sendiri, mencuri, mengambil peralatan atau inventaris perusahaan. Karyawan demikian tidak layak diputus hubungan kerjanya. Mereka sudah melanggar hukum maka istilah yang layak bagi mereka adalah DIPECAT BUKAN DI PHK.

Mengapa pemahaman ini diperlukan? kami sendiri pernah diminta perusahaan untuk membantu mengidentifikasi hilangnya stock. Dengan manfaat psychowar, kami mendapatkan pelakunya. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan menuliskan kronologi atas kasus pencurian tersebut. Dimana ia bekerja sendiri dan menempatkan barang curiannya ditempat sampah yang sengaja ditaruh dipintu luar Gudang.

Ternyata bukti pengakuan tertulis, bukti stock selisih sebagai pertanda ada kasus pencurian, kemudian bukti penadah tempat barang tersebut dijual, tak cukup bagi polisi untuk menetapkan sebagai kasus pencurian karena barang yang dipenadah sudah tidak ada lagi. Akhirnya pihak kepolisian hanya menahan yang bersangkutan 2 x 24 jam. Jika ini diketahui oleh semua karyawan, maka butuh upaya keras untuk membuat mereka takut melakukan pencurian. Kami hanya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah masuk ke penjara.

Jauh lebih baik kita memberikan pemahaman budi pekerti yang baik sebelum kasus itu terjadi. Dan itu menjadi tugas HRD.

Salam improvement


Bila bermanfaat, bagikan melalui :